Diposting oleh
setyo prayogi h
Minggu, 13 Januari 2013
komentar (0)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU
Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan
yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya,
Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim
UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M
Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Jadi UU mengatur TIE sangat di butuhkan untuk mengatasi kejahatan dunia maya, dan sudah di atur oleh UU TIE,.....
sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Diposting oleh
setyo prayogi h
Senin, 17 Desember 2012
komentar (0)
Definisi Chief
Information Officer
(CIO)Istilah
CEO (chief executive officer) telah lama dikenal dalam kosa kata bisnis;setiap orang tau bahwa CEO adalah orang yang memiliki
pengaruh paling kuat dalam operasi perusahaan, dan umumnya memiliki
jabatan direktur utama atau ketua dewandireksi.
Istilah CIO memiliki pengertian lebih
dari sekedar suatu gelar. Istilah ini memiliki pengertian suatu peran yang seharusnya dilaksanakan oleh manajer jasa
informasi tingkat puncak. Seperti
dimaksudkan oleh konsep tersebut, chief information officer(CIO), adalah manajer jasa informasi yang
menyumbangkan keahlian manajerialnyatidak hanya untuk memecahkan masalah yang
berkaitan dengan sumber daya informasi
tetapi juga berbagai area lain dari operasi perusahaan.
Peran CIO
Munculnya
tugas dan wewenang CIO di bidang strategis dan semakin meningkatnya peran
tersebut. CIO harus mengenali pengaruh TIK terhadap organisasi, menentukanarah
/ strategi TIK yang menjamin adanya keselarasan antara strategi bisnis
danstrategi TIK. Adapun peran CIO adalah sebagai berikut :
1. Antisipasi perubahan teknologi, market
dan regulasi.Kemampuan mengenali
perkembangan, potensi teknologi dan bisnis TIK dalamkonteks pemanfaatan
peluang bagi organisasi dan transformasi organisasi danperlu menekankan kepada
pelaku organisasi tentang pentingnya era web-basedservices dibandingkan kemajuan teknologinya sendiri CIO bertugas
mengorganisasikan dan melindungi asset-aset TI perusahaan
2. Menentukan dan menjamin
tatakelola TIK yang benar dan baik dalam organisasisehingga dinamika organisasi selalu menuju pada tujuannya.CIO
bertugas sebagai visioner yang memimpin dan mengendalikan strategiperusahaaan.
3. Merumuskan visi
dan misi;menterjemahkannya menjadi tujuan organisasi; kemudian menjalankan dan memimpin organisasi TIK untuk
mencapai hasil-hasil sesuai visi, misi dan tujuanorganisasi
4. CIO menjadi
leader dalam pengukuran dan pengembangan new computing.Mendemonstrasikan dan melakukan
pengukuran nilai dari TIK, secara proaktifmengatur
performansi berdasarkan hasil yang didapatkan.CIO bertugas untuk menjembatani Gagap
teknologi
5. Mendistribusikan teknik baru
hasil pengembangan, alat dan pendekatan yangdilakukan
Responsibilities/
Tanggung Jawab CIO
Di dalam buku “Information Systems
Management in Practice”, Ralph Sprague
besertarekannya Barbara McNurlin menjabarkan bahwa setidaknya ada lima fungsi
utamaCIO di sebuah perusahaan (Sprague et.al., 1993).
1.
Memahami Bisnis
Tugas pertama dan utama yang
merupakan tanggung jawab eksekutif lain dalam jajaran direksi adalah
mempelajari dan memahami secara menyeluruh danmendetail
bisnis yang digeluti perusahaan. Kalau dahulu manajemen inti cukup
Responsibilities/ Tanggung Jawab CIO
Di dalam
buku “Information Systems Management in Practice”, Ralph Sprague
besertarekannya Barbara McNurlin menjabarkan bahwa
setidaknya ada lima fungsi utama CIO di sebuah perusahaan (Sprague et.al.,
1993).
1.Memahami
Bisnis
Tugas pertama dan utama yang
merupakan tanggung jawab eksekutif lain dalam jajaran direksi adalah
mempelajari dan memahami secara menyeluruh dan mendetail bisnis yang digeluti perusahaan.
Persaingan
yang begitu cepat dan lingkungan bisnis yang sangat dinamis mengharuskan
eksekutif perusahaan untuk selalu memantau dan mempelajari aspek-aspek di luar perusahaan (eksternal)
secara intens dan terus-menerus, terutama yang berkaitan dengan perilaku pasar
(market) dan pelanggan.Setidak-tidaknya
untuk dewasa ini ada tujuh cara yang terbukti efektif untuk mempelajari hal
internal dan eksternal perusahaan.Ketujuh cara tersebut adalah:
a.Memiliki
armada SDM yang secara berkala mempelajari keadaan pasardan komponen eksternal
lainnya;
b.Mempelajari
secara mendalam proses-proses penciptaan produk atau jasayang ditawarkan
perusahaan;
c.Mengundang bagian-bagian
lain dalam perusahaan untuk berdiskusisecara berkala;
d.Menghadiri seminar-seminar yang
berhubungan dengan industri terkait;
e.Membaca secara aktif publikasi-publikasi yang
berkaitan dengan produk, jasa, dan industri dimana perusahaan yang bersangkutan
berada;
f.Menjadi anggota forum-forum bisnis maupun akademis
terkait; dan
g.Menjalin komunikasi aktif dan konsisten dengan para
manajer liniperusahaan.
2.Membangun
Citra Divisi
Tugas kedua yang menjadi tanggung jawab seorang CIO adalah membangun kredibitilitas
direktorat sistem informasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat penting mengingat
banyak sekali karyawan yang menilai bahwa penggunaan sisteminformasi secara strategis merupakan
ciri perusahaan di masa mendatang, bukansaat ini. Namun walau bagaimanapun
juga, direktorat sistem informasi yang ada harus dapat membuktikan bahwa
aktivitias-aktivitas yang dilakukan saat ini adalahmerupakan jalan atau
jembatan menuju masa depan. Direktorat, departemen, ataudivisi sistem informasi
(atau teknologi informasi) harus memiliki citra yang baik dimata fungsi-fungsi
lain dalam perusahaan. Strategi yang paling efektif adalah dengan cara membantu para SDM di dalam perusahaan
untuk meningkatkan kinerjanya melalui utilisasi teknologi informasi,
karena hal inilah yang merupakan misi utama dari keberadaan sistem informasi di
perusahaan. Pemberian pendidikan dan
pelatihan kepada para pengguna (users) sistem informasi, mulaidari staf sampai dengan manajer eksekutif,
merupakan salah satu cara lain untukmeningkatkan citra divisi sistem
informasi.
3.Meningkatkan
Mutu Penggunaan Teknologi
Melihat bahwa
keberadaan teknologi informasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja SDM (employees empowerment), seorang CIO
memiliki tugas untuk memasyarakatkan teknologi informasi agar
dipergunakan secara aktif untuk para karyawan perusahaan. Selain pemberian
program-program pelatihan (training)yang bersifat edukatif, diperlukan suatu
strategi untuk membuat karyawan tertarik belajar
lebih jauh dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada.
4.Mencanangkan Visi Teknologi
Informasi
Tugas selanjutnya bagi seorang CIO adalah untuk menentukan visi
perusahaan melalui pemanfaatan sistem informasi di masa mendatang. Seorang
eksekutif senior yang baik, adalah yang selalu bersifat proaktif.
Membantu perusahaan mencanangkan visinya di
masa mendatang adalah salah satu contoh sikap proaktifyang harus
dimasyarakatkan di kalangan perusahaan. Visi pemanfaatan sisteminformasi
merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari visi perusahaan secara
umum. Namun tugas CIO tidak hanya terbatas untuk merumuskan visi saja, namun
yang bersangkutan harus dapat memasyarakatkan ide-ide yang ada ke seluruh
jajaran manajemen dan staf (createa vision).
5.Pengembangan
Sistem Informasi
Misi terakhir dari seorang CIO
tentu saja membuat semua hal yang ada di atas menjadi
nyata, yaitu merencanakan dan mengembangkan arsitektur sisteminformasi
perusahaan, yang terdiri dari komponen-komponen seperti software,hardware,
brainware, proses dan prosedur, infrastruktur, standard, dan lainsebagainya.
Secara berkesinambungan, seorang CIO harus dapat me-utilisasikansistem informasi yang dimiliki perusahaan saat
ini secara optimum, sejalan denganrencana pengembangannya di masa
mendatang.
Pengertian Etika atau bisa
disebut etik, berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang berati norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik. Jadi Etika adalah ilmu yang membahasa perbuatan baik dan perbuatan buruk
manusia sejauh yang dapat di pahami oleh pikiran manusia.
Pelaku dalam Teknologi Sistem Informasi Pelaku utama dalam TSI
adalah orang-orang yang berprofesi dalam bidang Teknologi dan Komunikasi (TIK)
seperti software engineer, system analiyst. database administrator, webmaster,
dll.
Ada empat isu etika era informasi
pada umumnya, yaitu
1.Privacy (Kerahasiaan)
Contoh sebagai administrator untuk backup dan
replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda diperlukan
seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
2.Accuracy (Kebenaran)
Informasi yang diberikan harus benar,
ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda
informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
3.Property (Kepemilikan)
Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik
informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses
4.Accessibility
(Hak Akses)
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat
diperoleh orang seseorang atau organisasi dan dalam kondisi seperti apa. Hak
akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.
Tujuan
Mempelajari Etika untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu
dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan,
dan peranan tenaga ahli profesi yang di definisikan dalam suatu negara tidak
sama.
Tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)
profesi adalah:
1.Standar- standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap client, intitusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4.Standar‐standar etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian
standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.Standar‐standar etika merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6.Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang
melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk
organisasi profesinya.
Macam – macam Etika Terdapat 2
(dua) macam etika :
1. Etika Deskriptif Adalah
etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu
yang bernilai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya,
yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait
dengan realiatas yang membudaya serta dikaitkan dengan kondisi tertentu yang
memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. Etika Deskriptif juga
merupakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap
yang mau diambil.
2.
Etika Normatif Adalah etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
a. Etika dalam Sistem
Informasi Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat
cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf hidup manusia.
b. Privasi Privasi menyangkut
hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang
lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai
privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang
manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan.
c. Akurasi Akurasi terhadap
informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan.
d. Properti Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
e. Hak Cipta Hak cipta adalah hak
yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan
intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta
buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan
bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan
kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
f. Paten Paten merupakan
bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat
karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
g. Rahasia Perdagangan Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui
untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain
atau dijual.
h. Akses Fokus dari masalah akses
adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah
tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi
kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua
pihak. Faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran
Etika
• Kebutuhan Individu
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiasaan individu
• Pengaruh lingkungan